HAL-HAL YANG DILARANG KETIKA MENSTRUASI

Dalam Islam, ada beberapa perkara yang tidak boleh (haram) untuk dilakukan ketika seorang perempuan Haid atau Menstruasi karena dalam Islam kita mengetahui istilah-istilah :
1. Suci (Thohir).
2. Hadast Kecil (Hadast Ashghor).
3. Hadast Besar (Hadast Akbar).
Dan Haid ini termasuk Hadast Besar (Hadast Akbar), adapun perkara-perkara yang di haramkan untuk dilakukan ketika sedang menstruasi/haid diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Sholat
2. Thowaf.
3. Memegang/ menyentuh Mushhaf (Al-Qur'an).
Untuk keharaman nomor 1, 2, 3 (Sholat, Thowaf, memegang Mushhaf) ini juga berlaku bagi orang yang belum/ tidak punya Wudluh.
4. I'tikaf (berdiam diri di Masjid).
5. Membaca Al-Qur'an, ini haram dilakukan apabila si pembaca berniat hanya Membacanya saja. Jika pembaca berniat Dzikir, Wiridan, dan Doa maka hukum membacanya adalah Makruh



Dan untuk keharaman 1 sampai 5 (sholat, thowaf, menyentuh Al-Qur'an, I'tikaf dan membaca Al-Qur'an) ini juga haram dilakukan bagi orang yang Jinabat (keluar air Mani atau bersetubuh)
6. Puasa (baik puasa sunah ataupun wajib).
7. Lewat didalam Masjid, ini haram dilakukan apabila seseorang tersebut takut mengotori atau membuat masjid tersebut menjadi najis, seperti takut darah haidnya menetes dalam masjid.
8. Jima' (bersetubuh / berhubungan badan).
Semuanya, dari perkara-perkara mulai dari nomor 1 sampai 8 haram dilakukan bagi perempuan yang sedang menstruasi / haid juga bagi orang yang Nifas. Akan tetapi, apabila sudah selesai dari menstruasi atau haid maka PUASA (keharaman nomer 6) harus di QODLO (diganti) jika puasa tersebut adalah puasa wajib


(BY.SAKAJATI LAMONGAN)

lanjutkan......

BATASAN MENSTRUASI

Selain harus memenui kreteria umur, waktu atau lamanya darah tersebut keluar juga harus diperhatikan karena meskipun umur sudah memenuhi syarat akan tetapi tidak memenuhi batasan-batasan haid maka perempuan tersebut masih belum bisa dikatakan Menstruasi. Batasan-batasan yang harus diperhatikan adalah :
1. Darah yang keluar tersebut tidak kurang dari Aqolul Haid (sedikit-sedikitnya masa haid) yaitu sehari semalam, ini terjadi jika darah tersebut keluarnya secara terus menerus.

Apabilah keluarnya darah tersebut secara putus-putus (1 jam keluar, 1 jam berikutnya tidak, kemudian keluar lagi dan seterusnya) maka langkah yang harus di ambil adalah menghitung jam-jam dimana darah tersebut keluar. Jika kumpulan darah-darah yang keluar mencapai 24 jam, maka darah tersebut adalah darah haid, jika tidak sampai maka tidak dikatakan darah haid.
2. darah yang keluar tidak lebih dari Aktsarul Haid (banyak-banyaknya masa haid) yaitu lima belas (15) hari, apabila darah yang keluar melebihi 15 hari maka, darah yang keluar 1-15 hari adalah darah Haid. Adapun selebihnya (darah yang keluar dihari yang ke 16, 17 dan seterusnya) adalah darah Istihadlo, selama tidak mencapai Aqolul Thuhri (sedikit-sedikitnya masa suci) yaitu 15 (lima belas) hari.



(by.sakajati lamongan)

lanjutkan......

UMUR MENSTRUASI

Ketika seorang perempuan untuk pertama kali melihat darah yang keluar dari (maaf), kemaluannya maka yang harus diperhatikan adalah UMUR perempuan tersebut, karena bisa jadi darah tersebut bukan darah haid.Seorang perempuan bisa dikatakan mestruasi untuk pertama kalinya apabila dia berumur tidak kurang dari 9 tahun (dihitung dengan kalender Hijriah).


Apabila kurang dari umur 9 tahun maka harus dilihat kekurangan tersebut:
1. Apabila kurang dari 15 hari, artinya perempuan itu akan berumur 9 tahun kurang 16 hari, 17 hari dan seterusnya maka bisa dipastikan perempuan tersebut tidak mengalami Haid atau Menstruasi.
2. Apabila tidak kurang dari 15 hari, artinya perempuan itu akan berumur 9 tahun kurang 15 hari, 14 hari dan seterusnya maka pada hari itu juga dia dikatan BALIGH, artinya darah yang dikeluarkan adalah darah Haid atau Menstruasi.
Akan tetapi, untuk bisa dikatakan darah tersebut adalah darah haid atau Menstruasi kita juga harus melihat lamanya darah tersebut keluar.


(by.sakajati lamongan)

lanjutkan......

MENSTRUASI

Secara garis besar darah yang keluar dari (maaf) kemaluan seorang perempuan ada tiga darah, pertama adalah darah haid, kedua darah nifas, dan yang terakhir darah istihadloh
Haid, atau lebih dikenal dengan sebutan MENSTRUASI ditinjau dari segi definisi adalah:
1. Secara bahasa:haid adalah dari kata bahasa arab yang berarti mengalir.
2. Secara syara', haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan, tepatnya dari pangkal rahim dan keluarnya darah tersebut dalam waktu-waktu tertentu dan dalam keadaan sehat.


Nifas, menurut bahasa adalah Melahirkan. Menurut isthilah adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari janin, ini juga bisa diartikan setelah melahirkan, dan darah tersebut keluarnya tidak melewati lima belas (15) hari dari keluarnya janin. Sedangkan darah Istihadloh adalah darah yang keluar diluar masa-masa haid dan nifas.


(by.sakajati lamongan)

lanjutkan......